Dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak PER-41.PJ.2015 tentang pengamanan transaksi elektronik, disebutkan bahwa untuk pelaporan pajak penghasilan bagi ASN, TNI dan POLRI harus dilaporkan secara online, berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan kode rahasia untuk mendaftar atau registrasi saat akan masuk akun pelapor pajak. kode itu dinamakan kode EFIN.
Untuk mendapatkan kode tersebut pelapor cukup datang ke kantor pajak membawa NPWP dan KTP juga harus mempunyai akun email aktif. Untuk kantor dengan jumlah pegawai kurang dari 30 maka untuk mendapatkan EFIN harus mendaftar secara individu. sedangkan yang dalam satu lingkup kantor dengan jumlah karyawan lebih dari 30 bisa mendaftarkan aktivasi EFIN secara kolektif.
Peraturan Dirjen Pajak bisa diunduh di http://www.pajak.go.id/content/peraturan-dirjen-pajak-nomor-41pj2015
![]() |
| Tampilan awal ketika masuk djponline.pajak.go.id |
![]() |
| Tampilan setelah klik daftar |
Nah pada tampilan kedua tersebut dima diperlukan kode EFIN, setelah itu akan keluar tampilan pilihan efiiling e billing sampai ke edaaaan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. salam


Tidak ada komentar:
Posting Komentar